
Kebutuhan kantor permanen itu jangan hanya dinilai dari hari pemungutan suara pemilu atau pilkada melainkan proses pelaksanaan tahapan sebelum dan sesudah pemungutan suara yang membutuhkan waktu cukup lama.
"Saya pikir sudah saatnya penyelenggara pemilu memiliki kantor yang permanen, jangan terus-menerus sewa ruko," ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Pantau Persiapan Pemilu, KPU RI Datangi Daerah Perbatasan Kepri
Kalian wajib tonton video yang satu ini: