PNS Boleh Daftar Jadi Anggota PPK, Tak Perlu Berhenti

PNS Boleh Daftar Jadi Anggota PPK, Tak Perlu Berhenti - GenPI.co KEPRI
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. Foto: ANTARA.

Parlindungan blak-blakan menyebut ada satu kabupaten di Kepri yang menerbitkan surat agar PNS atau PPPK yang mau jadi anggota PPK harus berhenti menjadi PNS dan gajinya dipotong selama berhenti.

"Surat itu mengagetkan kami karena diterbitkan berdekatan dengan sosialisasi perekrutan PPK,” kata dia.

Menurut Parlindungan surat itu dapat menghambat perekrutan PPK, apalagi selama ini cukup banyak PNS yang tertarik menjadi anggota PPK.

BACA JUGA:  KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan

Surat yang disebutnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Anambas itu menurut dia, tidak ditemukan di kabupaten/kota lainnya di Kepri maupun di wilayah lain di Indonesia. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya