Bea Cukai Batam Tertibkan Pelabuhan Punggur, Ini Barang yang Tak Bisa Lewat

Bea Cukai Batam Tertibkan Pelabuhan Punggur, Ini Barang yang Tak Bisa Lewat - GenPI.co KEPRI
Penertiban di Pelabuhan Telaga Punggur oleh Bea Cukai Batam, TNI dan Polri. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gelar penertiban di Pelabuhan Telaga Punggur. Penertiban ini untuk mengawasi barang-barang bawaan penumpang.

Dalam operasi tersebut Bea Cukai Batam bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dari unsur TNI dan Polri.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono mengatakan operasi ini sebelumnya telah digelar Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:  Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran

“Kami mengawasi barang-barang dari kawasan bebas Batam yang masih terutang bea masuk, pungutan dalam rangka impor maupun cukai yang akan dibawa keluar dari kawasan bebas Batam,” ujarnya, Kamis (3/11).

Penumpang yang membawa barang-barang tersebut otomatis tak bisa lewat tanpa dokumen yang jelas.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar

Operasi bersama ini digelar mulai 31 Oktober hingga 6 November mendatang, dan kemungkinan akan diperpanjang.

Sisprian Subiaksono mengatakan operasi penertiban dilakukan di Pelabuhan Telaga Punggur mengingat pelabuhan tersebut menjadi salah satu jalur utama lalu lintas barang yang keluar dari Batam.

BACA JUGA:  Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

“Dalam sehari, puluhan kendaraan yang keluar dari Batam, membawa barang-barang untuk dibawa ke luar kawasan,” ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya