Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar - GenPI.co KEPRI
Bea Cukai Batam tangkap kapal yang membawa rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1,09 juta batang senilai Rp 3,06 miliar. Petugas menangkap kapal itu di perairan Pulau Galang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan perbuatan ilegal itu merugikan negara sebesar Rp 2,57 miliar.

Rizki mengatakan penangakapan kapal itu merupakan kerja sama tim operasi patroli terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima).

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 milik Bea Cukai Batam melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang, Senin (4/10),” ujarnya.

Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal bernama SB Sea Star yang sedang melakukan pemuatan barang.

BACA JUGA:  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Barang itu diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Rizki mengatakan petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Sea Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya