GenPI.co Kepri - Bea Cukai atau BC Batam kembali gagalkan penyelundupan ratusan ribu rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal cepat.
Kapal cepat tersebut sedang melewati perairan Kepri saat tertangkap patroli Bea Cukai Batam, Rabu (8/6). Kapal tersebut mengangkut 80 karton atau yang berisi ratusan ribu rokok ilegal. Selain itu juga ada 58 karton minuman berakohol ilegal.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Ia menuturkan kronologis penangkanan, kapal patroli Bea Cukai Batam sedang melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.
BACA JUGA: Kapal HSC Ditangkap Patroli Bea Cukai Batam, Barangnya Ilegal
“Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC (barang kena cukai) ilegal,” kata Undani, Kamis (16/6) melalui keterangan tertulisnya.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan ternyata benar ada kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman
Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” kata Undani.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri
Segera setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.