BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal - GenPI.co KEPRI
Kapal cepat yang menjadi alat pengangkut rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal yang digagalkan Bea Cukai Batam. Foto: Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Kapal cepat tersebut lalu diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Undani merinci barang-barang yang ada dalam kapal cepat tersebut antara lain, 800 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter minuman beralkohol ilegal.

“Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapal HSC Ditangkap Patroli Bea Cukai Batam, Barangnya Ilegal

Barang ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.

Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

Undani mengatakan, upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya