GenPI.co Kepri - Selama sebulan tepatnya 1 Agustus hingga 9 September 2022, Bea Cukai Batam sita ratusan ribu batang rokok ilegal. Barang kena cukai itu disita dari berbagai lokasi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan Bea Cukai Batam dalam kurun waktu tersebut melakukan 30 penindakan.
“Rinciannya 18 penindakan umum dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai,” kata Rizki dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Total barang hasil penindakan (BHP) cukai periode 1 Agustus sampai 9 September 2022 mencapai 159.512 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT).
“Rokok yang disita terdiri dari berbagai merek baik jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman
Selain rokok ilegal Bea Cukai Batam juga menyita 36,06 liter BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri
Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT alias rokok Ilegal dengan total 3.862.948 batang.