Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran

Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran - GenPI.co KEPRI
Bea Cukai dan Lantamal IV Batam menangkap kapal kayu yang isinya bernilai miliaran rupiah. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam tangkap kapal kayu tanpa nama. Kapal tersebut membawa muatan ilegal yang nilainya miliaran rupiah.

Penangkapan kapal kayu itu dalam rangka Operasi Jaring Sriwijaya, yang merupakan operasi gabungan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan dibantu patroli Lantamal IV Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penangkapan kapal kayu itu terjadi Kamis (20/10) malam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar

“Kapal kayu tanpa nama itu membawa muatan minuman alkohol ilegal sebanyak 8. 784 botol,” kata Rizki dalam keterangan persnya, Jumat (21/10).

Rizki mengatakan estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp 4,38 miliar, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M

“Tim operasi menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar,” ujarnya.

Kejadian itu bermula saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman alkohol ilegal yang akan masuk Indonesia.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak,” kata Rizki.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya