Daftar Sirop Paracetamol yang Ditarik BPOM, Catat!

Daftar Sirop Paracetamol yang Ditarik BPOM, Catat! - GenPI.co KEPRI
Personel Polresta Barelang dan jajaran mendatangi salah satu toko obat yang ada di Batam. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah sirop paracetamol dari peredaran. Berikut daftar sirop paracetamol yang ditarik BPOM, orang tua wajib tahu!

Polresta Barelang menyisir apotek yang ada di Batam untuk mengecek, mengimbau dan mengedukasi terkait sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM.

Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan perintah itu dilakukan berdasarkan  surat Edaran Kementerian Kesehatan tertanggal 20 Oktober yang melarang penjualan obat sirop usai temuan kandungan berbahaya.

BACA JUGA:  Cara Mudah Mengatasi Demam Anak, Tanpa Sirop Paracetamol

Kandungan berbahaya itu diduga memicu gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Pengecekan di lakukan dengan memberikan sosialisasi dan meminta kepada pihak apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan,” kata Tigor, Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Apotek di Tanjungpinang Dilarang Jual Obat Sirop

Adapun daftar merek sirop paracetamol yangn ditarik peredarannya oleh BPOM antara lain Termorex Sirup, obat demam tersebut produksi PT Konimex dengan kemasan botol 60 ml.

Kemudian Flurin DMP Sirup, obat batuk dan flu itu produksi PT Yarindo Farmatama dengan kemasan botol 60 ml.

BACA JUGA:  Balita di Kepri Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius

Lalu Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu kemasan botol 60 ml, Unibebi Demam Sirup obat demam kemsaan botol 60 ml dan Unibebi Demam Drops, obat demam dengan kemasan botol 15 ml.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya