Apotek di Tanjungpinang Dilarang Jual Obat Sirop

Apotek di Tanjungpinang Dilarang Jual Obat Sirop - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Apotek di Tanjungpinang diminta untuk tidak menjual obat cair atau sirop secara bebas. Foto: Asrul Rahmawati/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Apotek di Tanjungpinang dilarang jual obat sirop secara bebas alias tanpa resep dokter. Hal ini erat kaitannya dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Larangan itu datang dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri.

Elfiani mengatakan larangan tersebut berlaku sampai tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil mengungkap penyebab gagal ginjal akut pada anak yang saat ini sedang viral.

BACA JUGA:  3 Anak di Kepri Ditemukan Alami Gagal Ginjal Akut Misterius

"Larangan sementara penjualan obat sirop tersebut berdasarkan perintah Kemenkes,” kata Elfiani, Kamis (20/10).

Larangan itu kata dia telah disampaikan kepada apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Merasa Aneh Saat Buang Air Kecil? Awas Batu Ginjal

 Ia mengatakan gagal ginjal akut pada anak sedang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Saat ini jumlah kasusnya terus meningkat. Penderitanya berusia 0-18 tahun, namun mauyoritas balita.

BACA JUGA:  Jangan Biasakan Konsumsi Protein Berlebihan, Bahaya Buat Ginjal

Elfiani pun meimbau orang tua yang punya anak balita untuk meningkatkan kewaspadaan jika terjadi penurunan volume dan frekuensi urine.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya