Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam - GenPI.co KEPRI
Barang bekas yang digagalkan penyelundupannya oleh Bea Cukai Batam. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan barang seken dari Batam. Barang itu diangkut secara ilegal menggunakan kapal kayu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan kapal tersebut akan dibawa ke luar Batam tanpa dokumen kepabean.

“Penindakan dilakukan pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar,” kata Rizki melalui keterangan persnya, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rizki mengatakan kapal tersebut memuat berbagai macam barang seken (bekas) mulai dari tas, pakaian hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek.

“Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP),” kata dia.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

Rizki mengatakan saat kapal kayu tersebut ditangkap dan diperiksa, didapati kapal kayu dengan 9 anak buah kapal (ABK).

Kapal tersebut memaut barang campuran yang dikemas dalam kotak hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabean.

BACA JUGA:  Temuan Mobil Mewah Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam

“Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007,” kata Rizki.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya