Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam - GenPI.co KEPRI
Barang bekas yang digagalkan penyelundupannya oleh Bea Cukai Batam. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis.

Kemudian 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000.

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncang,” ujar Rizki.

Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” ujarnya. (*)

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya