Polisi Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal ke Malaysia

Polisi Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal ke Malaysia - GenPI.co KEPRI
Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 6 calon PMI ilegal dan menangkap 2 pelaku pengiriman PMI ilegal. Foto: Ditpolairud Polda Kepri.

Berdasarkan hasil interogasi, M dan TA mendapatkan uang dari para calon PMI dengan jumlah berbeda.

M yang bertugas mengemudikan kapal mendapat upah Rp 100.000 untuk setiap orang yang dikirim.

Sedangkan TA mendapat Rp 200.000 dari tiap orang yang ditampungnya selama di Batam.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan 4 Calon PMI Ilegal

Para calon pekerja migrain itu memang bukan berasal dari Batam atau kabupaten kota lainnya di Kepri, melainkan berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Saat ini dua pelaku yang ditangkap masih diperiksa lebih lanjut di Polairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dijanjikan Kerja di Kilang Malaysia, Calon PMI Malah Dibawa ke Lingga

Keduanya diancam Pasal Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68  UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Keduanya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” kata Sudarsono. (ant)

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya