
GenPI.co Kepri - Dijanjikan kerja di kilang Malaysia, calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jakarta dan Jawa Timur dibohongi dan malah dibawa ke Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial AS (43) dan RH (40) mengimingi-imingi korban dengan memberikan pekerjaan di Malaysia.
Pelaku AS bahkan sempat mengirimkan rincian gaji dan jam kerja, yaitu 12 jam kerja dengan dua shiftm gajinya Rp 90 RM.
BACA JUGA: Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan dua pelaku tersebut akhirnya berhasil diringkus Polres Lingga.
Rustam mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA: Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal
Kejadian tersebut berawal pada September 2022 lalu saat korban mendapat tawaran untuk bekerja di Malaysia.
“Pada tanggal 29 September 2022 korban EW dan US bersama-sama berangkat menuju Kota Tanjungpinang,” kata Rustam, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong
Lalu pada 30 September kedua korban dari Tanjungpinang menuju Batam. Sampai di Batam keduanya dijemput pelaku RH.