Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong - GenPI.co KEPRI
Dua tersangka dal;am bisnis pemberangkatan PMI ilegal di Bengkong ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Polisi ungkap bisnis pemberangkatan PMI ilegal yang berlokasi di Bengkong. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu akan diberangkatakan dengan negara tujuan Malaysia.

Dua pelaku terkait bisnis PMI ilegal itu ditangkap di tempat terpisah. Satu orang berinisial BH (53) ditangkap di Ruko Golden City, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA:  Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

Sementara itu pelaku lain lainnya, RN (35) ditangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.

RN ditangkap pada Kamis (15/9), saat hendak memberangkatkan korban berinisial DP. Modus yang digunakan RN adalah membantu memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. RN yang menjanjikan pekerjaan kepada korban setibanya di Malaysia.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 PMI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia

Sedangkan BH ditangkap pada Sabtu (17/9) di kediamannya di Bengkong. Saat ditangkap polisi menemukan dua korban, M dan SA asal Brebes, Jawa Tengah.

BH berperan memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor serta  memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju Malaysia. 

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

“Berdasarkan pengakuan pelaku, BH mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta per orang, dan RN mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu per orang,” kata Nugroho, Senin (19/9).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya