6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan - GenPI.co KEPRI
Para penampung PMI ilegal ditangkap. Modus komplotan ini memberikan tarif Rp 15 juta untuk sekali jalan kepada korbannya. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Polisi tangkap 6 orang penampung pekerja migran Indonesia alias PMI ilegal. Tarif yang diminta mereka dari korban Rp 15 juta sekali jalan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pelaku yang diamankan yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun) dan SH (53 Tahun).

Penangkapan itu berawal pada Jumat 15 Juli 2022. Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarkat ada korban berinisial E di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

BACA JUGA:  Tekong Kapal Pembawa PMI Ilegal Sedang Diselidiki

“Korban akan berangkat kerja ke Malaysia sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan keberangkatannya,” kata Yusriadi dalam konferensi pers, Senin (8/8).

Setelah diselidiki ternyata pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai prosedur, tidak berbadan hukum serta tidak memiliki SIP3MI.

BACA JUGA:  Penyelundupan PMI Gagal Total, Pak Itam Tertangkap Basah

 Para pelaku yang ditangkap ini kata Yusriadi termasuk golongan pemain. Dari pengakuan, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari dengan jumlah 5-15 orang perhari.

Biaya Rp 15 juta yang diminta adalah untuk biaya paspor tiket, penginapan dan lainnya.

BACA JUGA:  Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Kepri Dibekuk Polisi

“Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta per orang. Korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok,” ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya