Yusriadi mengatakan sesuai atensi pimpinan Polri, PMI yang tak sesuai prosedur akan ditindak dengan tegas.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia maupun negara lain untuk bekerja diharapkan berangkat sesuai prosedur.
Sebab, jika tak sesuai prosedur, dan ketika sampai di daerah tujuan terjadi masalah, maka PMI tidak mendapatkan perlindungan UU tenaga kerja. (*)
BACA JUGA: Tekong Kapal Pembawa PMI Ilegal Sedang Diselidiki
Simak video pilihan redaksi berikut ini: