Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong - GenPI.co KEPRI
Dua tersangka dal;am bisnis pemberangkatan PMI ilegal di Bengkong ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Barelang.

RN mengaku hanya sebagai supir kepada polisi, tapi Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keduanya diancam pidana penjara maksimal 19 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

BACA JUGA:  Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

“Kasus PMI ilegal di Batam sedang marak, saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI ilegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan,” tegas Nugroho.

Nugroho juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming mendapat gaji besar dari Malaysia.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 PMI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia

“Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal,” kata Nugroho.

Untuk menjadi PMI yang berangkat secara legal, Nugroho meminta calon pekerja melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut ada perlindungan terhadap PMI. (*)

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya