RH lalu membawa keduanya ke salah satu lab di Batam untuk pemeriksaan keseatan, setelah itu RH meminta kedua korban menyerahkan paspor, KTP dan uang tunai Rp 7 juta untuk biaya administrasi.
Usai menyerhkn uang tunai kedua lalu di bawa ke salah satu penginapan di Batam, rencananya keesokan harinya mereka berangkat ke Malaysia.
Saat malam hari, AS menghubungi korban US dna mengatakan US tidak bisa berangkat karena ada masalah terhadap paspornya.
BACA JUGA: Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya
Pagi hari, pelaku AS menghubungi EW dan memintanya naik ojek menuju Kepri Mall. Sampai di Kepri Mall EW dijemput taksi dan diantar ke Pelabuhan.
Pada 2 Oktober 2022, EW tiba di Dabo Singkep dan dijemput AS lalu diinapkan di salah satu penginapan di Dabo Singkep, Lingga.
BACA JUGA: Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal
“Kepada EW, pelaku mengatakan mereka telah berada di Malaysia,” kata Rustam.
Di penginapan, EW dilarang keluar kamar. AS pun mengunci kamar dari luar.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong
EW pun curiga, ia lalu mengirimkan share location kepada korban US. US pun mengatakan EW tidak sedang di negara Malaysia melainkan ada di Dabo Singkep, Kepri.