Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya

Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya - GenPI.co KEPRI
Para PMI ilegal yang diamankan Polresta Tanjungpinang. Foto: (ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang)

GenPI.co Kepri - Polresta Tanjungpinang gerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia alias PMI ilegal, Minggu (9/10). Modusnya menggunakan cara potong gaji.

Penampungan PMI ilegal itu beralamat di Jalan Nuri Indah, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya mengamankan Sembilan calon PMi ilegal dan menangkap satu pria yang diduga agen pengirim PMI berinisial ZH.

BACA JUGA:  Digerebek, 7 Calon PMI Ilegal Batal Dikirim ke Malaysia

"Kami menggerebek rumah itu berdasarkan informasi yang diterima BP2MI dan Satuan Intelkam Polresta Tanjungpinang," ujarnya, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (10/10).

ZH berperan dalam mengurus pengiriman calon PMI ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Beda dengan modus yang diterapkan agen PMI ilegal pada umumnya yang meminta uang untuk pemberangkatan, para calon PMI ilegal ini tidak menyetorkan biaya kepada agen.

Tapi, nanti gaji mereka akan dipotong setelah bekerja di Malaysia," kata Ronny.

BACA JUGA:  Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal

Ia mengatakan ZH merupakan salah seorang pekerja PT Balanta Budi Prima yang merupakan perusahaan agen pengiriman PMI.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya