Syarat Terbaru Membuat SIM di Batam, Catat!

Syarat Terbaru Membuat SIM di Batam, Catat! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Syarat terbaru membuat SIM di Batam ringkas dan tidak ribet. Foto: Humas Polda Kepri

GenPI.co Kepri - Saat ini pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM di Batam sangat mudah. Syarat-syaratnya juga tidak ribet.

Pelayanan pembuatan SIM di Batam dilakukan di Gedung Pelayanan Parama Satwika, Polresta Barelang.

Untuk pembuatan SIM baru, persyaratannya adalah fotokopi KTP, surat kesehatan dan surat psikologi.

BACA JUGA:  Banyak Polwan berjaga di Simpang Lampu Merah Kota Batam, Ada Apa?

Sedangkan untuk perpanjangan SIM syaratnya adalah fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dan surat psikologi.

Kemudian jika SIM hilang, persayaratanya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama yang masih berlaku, surat kehilangan, surat kesehatan dan surat psikologi.

BACA JUGA:  Dirlantas Bagikan Kabar Gembira Soal Pajak Kendaraan di Kepri

Kemudian untuk SIM A sampai dengan BII Umum persyaratannya adalah fotokopi KTP, pas fopto 3x4 2 lembar, surat kesehatan, surat psikologi dan sertifikat uji simulator.

Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatkaan durasi pelayanan SIM di Polresta Barelang sangat singkat.

BACA JUGA:  Jadwal Mobil Pajak Keliling di Tanjungpinang, Catat!

Alurnya di mulai dari pengisian formulir atau berkas. Termasuk juga melampirkan sidik jari, foto, dan melakukan tanda tangan pemohon SIM.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya