Stop Buang Air Besar Sembarangan Dideklarasikan di Tanjungpinang

Stop Buang Air Besar Sembarangan Dideklarasikan di Tanjungpinang - GenPI.co KEPRI
Deklrasi buang air besar di Kampung Bulang. Foto: tanjungpinangkota.go.id.

GenPI.co Kepri - Ajakan untuk stop buang air besar sembarangan dideklarasikan di Tanjungpinang. Warga yang masih buang air besar sembarangan akan diberi sanksi.

Deklrasi itu dibacakan Lurah Kampung Bulang Nugraha Fitrah Harnugama di Sekretariat Pemuda Kampung Bulang, Jalan Sultan Sulaiman, Tanjungpinang, Kamis (27/10).

Deklarasi itu direncanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang dan diikuti masyarakat.

BACA JUGA:  Sampah Plastik di Tanjungpinang Bakal Dikelola Jadi BBM

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan deklarasi menyatakan bahwa masyarakat Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur sudah tidak buang air besar sembarangan.

Kemudian akan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga terwujudnya 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

BACA JUGA:  Bank Sampah di Tanjung Pinang Gunakan SIPSN Kementerian LH

Selain itu juga memberikan sanksi atau teguran kepada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan berupa sanksi sosial.

Selain deklarasi, Pemko Tanjungpinang juga akan membangun jamban bagi masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA:  DLH Tanjungpinang Rekrut 16 Pekerja Pungut Retribusi Sampah

"Sudah ada beberapa kelurahan yang dibangun, terutama ke warga yang tak mampu," ucapnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya