Bank Sampah di Tanjung Pinang Gunakan SIPSN Kementerian LH

Bank Sampah di Tanjung Pinang Gunakan SIPSN Kementerian LH - GenPI.co KEPRI
Bank sampah di Tanjung Pinang mengikuti pelatihan penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan hidup. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Pengelolaan dan pelaporan Bank sampah di Tanjung Pinang diarahkan untuk gunakan SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup ini maka sebanyak 42 bank sampah diberi pelatihan, Senin (27/6).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjung Pinang, Riono mengatakan, pada bimbingan teknis (bimtek) tersebut pihaknya membimbing seluruh bank sampah yang aktif membuat laporan pengelolaan sampah yang terstruktur.

BACA JUGA:  Polisi Datangi TPA di Tanjung Pinang, Bukan untuk Buang Sampah

Laporan itu menggunakan SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup. Laporan itu harus diisi dan dikirim setiap 6 bulan sekali.

"Dengan adanya bimtek ini saya harap laporannya bisa selesai per 30 Juni 2022 mendatang, sehingga bisa dikirim ke SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapatkan nilai yang positif," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

Laporan ini dibuat agar bisa mengetahui peran bank sampah terhadap pengelolaan sampah di Tanjung Pinang.

"Kalau 2021 kemarin bank sampah ini terhadap timbulan atau sumber sampah sangat luar biasa yakni 22,09 persen," ujarnya.

BACA JUGA:  Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

Dengan adanya bank sampah, ia mengklaim dapat membantu pemerintah mengelola sampah. Kendati demikian, ia mengharapkan pada periode pertama ini, sampah yang bisa diminimalisir dari bank sampah lebih banyak lagi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya