Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia - GenPI.co KEPRI
Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Ditresnarkoba Polda Kepri gagalkan penyelundupan 26 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Satu tersangka ikut ditangkap, satu lainnya lolos.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan tersebut bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.

Polisi mendapatkan informasi ada masyarakat yang diduga membawa sabu menggunakan speedboat. Polisi lalu melakukan pengintaian sejak Jumat (14/10).

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya

“Kemudian,pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar, Nongsa,” kata Harry.

Saat hendak ditangkap satu tersangka yang merupakan tekong melarikan diri dengan melompat ke laut.

BACA JUGA:  Kasus Narkotika di Kepri Sepanjang 2022, Didominasi Peredaran Sabu

“Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M alias Y alias K,” kata Harry.

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 25 bungkus sabu yang dibalut bungkus teh Cina warna hijau. Setelah ditimbang beratnya 26,6 kg.

BACA JUGA:  Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 252 ribu dan RM 462, satu unit speedboat dan dua unit ponsel.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya