GenPI.co Kepri - BNN Provinsi Kepri musnahkan barang bukti dari pabrik sabu di Batam yang diungkap beberapa waktu lalu di Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu Kristal seberat 5.260,89 gram, sabu cair seberat 7.224 mililiter dan prekusor jenis aceton seberat 6.600 mililiter.
Kepala BNN Provinsi Kepri Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan dari kasus ini terdapat tiga tersangka.
BACA JUGA: Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu
“Tiga tersangka ini salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial MS,” kata henry, dalam konferensi pers, kamis (25/8).
Selain MS, ditangkap juga dua tersangka lain yang merupakan warga negara Indonesia yaitu NS dan AS.
BACA JUGA: Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam
MS dan NS ditangkap di lokasi clandestine lab atau pabrik gelap di Jalan Pandan laut, Perumahan Sukajadi Cluster Nirwana, Kota Batam.
Sementara AS ditangkap di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamtan Belian, Kota Batam.
BACA JUGA: BNNP Kepri Sita 21,2 Kg Sabu dari 5 Kurir di 2 Kabupaten
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan BNN Provinsi Kepri 19 Juli 2022 lalu. Kasus itu sempat menggegerkan Kota Batam karena lokasinya berada di perumahan mewah.