Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan

Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan - GenPI.co KEPRI
BNN Provinsi Kepri konferensi pers terkait pemusnahan sabu dari pabrik sabu di Batam. Foto: Humas BNN Provinsi Kepri.

Selain itu WN Malaysia yang meramu sabu tersebut ternyata mantan Polis Diraja Malaysia alias polisi di negara asalnya, Malaysia.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

Mereka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya