Selain itu WN Malaysia yang meramu sabu tersebut ternyata mantan Polis Diraja Malaysia alias polisi di negara asalnya, Malaysia.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
BACA JUGA: Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu
Video viral hari ini: