
Ditresnarkoba Polda Kepri Ahmad David mengatakan sabu tersebut berasal dari Johor, Malaysia.
“Sabu tersebut berindikasi milik N yang saat ini masih DPO, sabu dipesan oleh seseorang di Tembilahan, Riau,” kata David.
Dari keterangan tersangka yang ditangkap, pelaku yang membawa sabu akan diupah Rp10 juta tiap bungkus sabu jika barang tersebut sampai di tujuan.
BACA JUGA: Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya
“Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke dua wilayah yaitu Tembilahan dan Palembang,” kata David.
David menyebut pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih menjadi buron. (*)
BACA JUGA: Kasus Narkotika di Kepri Sepanjang 2022, Didominasi Peredaran Sabu
Tonton Video viral berikut: