2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam - GenPI.co KEPRI
Dua orang penting di SMKN 1 Batam yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bos dan dana komite di SMKN 1 Batam. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Dua orang resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah atau BOS SMKN 1 Batam. Keduanya orang penting di SMKN 1 Batam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penetapan tersangka Senin (17/10). Selain kasus dana BOS, kasus yang menjerat keduanya ini juga terkait pengelolaan dana komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai 2019.

“Keduanya L, Kepala Sekolah dan M, Bendahara dana BOS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10).

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam

Aji mengatakan penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan barang bukti yang sudah ada.

“Sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan dana BOS,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

Aji mengatakan ke depannya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Demikian juga dengan aset yang akan disita saat ini juga masih berproses.

BACA JUGA:  Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota

“Kemungkinan bakalan ada penambahan-penambahan barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan,” kata dia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya