Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polsek Batu Ampar hingga hasil persidangan keluar.
Tersangka tidak ditahan di Rutan Batam tidak menerima tambahan tahanan sampai mereka menjadi tahanan A3 alias tahanan dari pengadilan akibat pandemi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri telah menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” ujar Riki dalam keterangan tertulisnya. (ant)
BACA JUGA: Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi
Lihat video seru ini: