2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam - GenPI.co KEPRI
Dua orang penting di SMKN 1 Batam yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bos dan dana komite di SMKN 1 Batam. Foto: ANTARA.

Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polsek Batu Ampar hingga hasil persidangan keluar.

Tersangka tidak ditahan di Rutan Batam tidak menerima tambahan tahanan sampai mereka menjadi tahanan A3 alias tahanan dari pengadilan akibat pandemi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri telah menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” ujar Riki dalam keterangan tertulisnya. (ant)

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya