KSOP Amankan Kapal Asing di Batam, Ini Dugaan Pelanggarannya

KSOP Amankan Kapal Asing di Batam, Ini Dugaan Pelanggarannya - GenPI.co KEPRI
Kapal berbendera Singapura yang diamankan oleh KSOP Batam pada Februari lalu. F: Istimewa

GenPI.co Kepri - Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum, Amir Makbul, mengatakan saat diamankan kapal tug boat itu melakukan ship to ship membantu dua unit kapal tanker dengan lumbung LPG di Perairan Batu Ampar.

"Kita ketahui aktivitas kapal saat tim melakukan patroli," kata Amir, Rabu (2/3).

Kata dia, penangkapan terhadap kapal berbendera Singapura itu dilakukan karena kapal tersebut tidak memiliki izin melakukan aktivitas di perairan Indonesia.

BACA JUGA:  Kapal dari Singapura Diamankan TNI Tanjung Pinang Karena Ini

"Kapal tersebut sedang ship to ship dan kita amankan karena diduga tidak sesuai prosedur berlayar," kata dia.

Amir menjelaskan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi unsur-unsur kelautan seperti perizinan memasuki suatu wilayah.

BACA JUGA:  Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

"Kami masih  lakukan penyelidikan apakah sudah memenuhi syarat dokumen pelayaran. Tim PPNS Kemenhub sedang melakukan pendalaman," jelas Amir.

Amir menyebutkan kapal berbendera Singapura itu dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki dokumen pelayaran saat beraktivitas di perairan Indonesia.

BACA JUGA:  Basarnas RI Uji Coba Kapal KN SAR Ganesha 105 di Perairan Batam

"Hal itu kami ketahui dari sistem kapal,  sudah operasi sejak Februari 2021," kata Amir.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya