
GenPI.co Kepri - Sebanyak 12 lokasi bekas galian tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Kepri disegel. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin beberkan penyebabnya.
Penyegelan itu dilakukan oleh Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan lokasi bekas galian tambang bauksit yang disegel berjumlah 12.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan
Namun, saat ini baru lima lokasi yang disegel, sedangkan untuk lokasi selebihnya akan segera menyusul.
"Tujuh lokasi lainnya dalam waktu dekat juga disegel,” ujarnya, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pemilik Jadi Tersangka
Sudin mengatakan keseluruhan lokasi bekas tambang tidak dapat ditutup langsung sepenuhnya karena letaknya yang tersebar di pulau-pulau kecil.
Sudin membeberkan, penyegelan itu dilakukan karena lahan tersebut dalam keadaan kosong.
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Lahan TPA Senilai Rp 2,4 M Ditahan
Pemiliknya sedang menjalani hukuman penjara imbas aktivitas tambang bauksit ilegal tersebut.