
GenPI.co Kepri - Tiga tersangka korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir atau TPA senilai Rp 2,4 miliar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan para tersangka itu ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022,” ujarnya, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota
Ketiga tersangka ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan. Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu.
BACA JUGA: Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati
Heru bertindak sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.
Dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama
"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," kata Wayan.