
Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Ketiganya diancam pidana penjara 15 tahun,” kata Wayan.
Berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. (ant)
BACA JUGA: Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota
Video populer saat ini: