3 Tersangka Korupsi Lahan TPA Senilai Rp 2,4 M Ditahan

3 Tersangka Korupsi Lahan TPA Senilai Rp 2,4 M Ditahan - GenPI.co KEPRI
penyidik Kejari Bintan memeriksa satu dari tiga tersangka korupsi pengadaan lahan TPA. Foto: ANTARA.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Ketiganya diancam pidana penjara 15 tahun,” kata Wayan.

Berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya