Terungkap, 225 Konstruksi Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin

Terungkap, 225 Konstruksi Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjungpinang Rahma ikut menertibkan konstruksi reklame di Tanjungpinang yang tak berizin. Foto: Diskominfo Tanjungpinang.

"Setelah kami lakukan verifikasi di lapangan, ternyata yang memiliki izin hanya 10 persen,” ujar Rahma.

Bahkan, kata Rahma, selain tidak punya izin PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB), papan reklame itu juga banyak yang tidak memenuhi standar sesuai aturan, baik tata letak, ukuran maupun tingginya.

Rahma mengajak seluruh pemilik papan reklame untuk segere mengurus perizinannya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Menurut Rahma, sudah sewajarnya saat punya usaha ada kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah.

“PBG ini penting, selain kewajiban sebagai warga negara dalam berusaha, juga menyangkut keselamatan banyak orang, baik pengguna jalan maupun masyarakat sekitar berdirinya konstruksi reklame,” kata Rahma. (*)

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya