Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa? - GenPI.co KEPRI
Tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, BPPRD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang menertibkan reklame di tepi jalan. Foto: tanjungpinangkota.go.id.

GenPI.co Kepri - Tim gabungan di Tanjung Pinang tertibkan reklame di tepi jalan, mulai dari yang bertiang sampai yang berbentuk spanduk dan lainnya, Selasa (19/4).

Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang.

Penertiban reklame di Tanjung Pinang ini menyasar tiang reklame, spanduk dan baliho yang ditertibkan adalah uang tak memiliki izin dan tidak bayar pajak.

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

Penertiban tersebut bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Selain itu penertiban konstruksi reklame itu juga dalam rangka penataan, sehingga tak menggangu estetika di sepanjang jalan DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Untuk reklame yang menggunakan tangkai besi maka tim gabungan tak segan-segan memotongnya menggunakan mesin pemotong besi.

Kepala DPMPTSP Tanjung Pinang, Marzul Hendri, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, selain langsung turun ke jalan untuk melakukan penertiban pihaknya juga menemui langsung para pengusaha reklame.

BACA JUGA:  Dokter: Pajak Rokok Bisa Dijadikan Sumber Penangangan Kanker

"Kami meminta mereka untuk menata posisi reklame dan bagi yang belum membayar pajak, juga kami tegaskan untuk segera membayar pajak, jika tidak akan dibongkar," kata Marzul, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya