Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa? - GenPI.co KEPRI
Tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, BPPRD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang menertibkan reklame di tepi jalan. Foto: tanjungpinangkota.go.id.

Para pengusaha reklame ilegal jgua diberi waktu untuk menyelesaikan perizinan dan membayar pajak hingga 28 April 2022.

Sementara untuk memindahkan seluruh reklame yang posisinya menganggu estetika kota, diberikan batas waktu sampai 10 Mei 2022.

"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan kota Tanjung Pinang," ujarnya.

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

Saat ini, untuk izin reklame ukuran 6 meter ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP.

Sedangkan ukuran 6 meter ke atas itu, konstruksi reklamenya harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), karena konstruksinya harus benar-benar kuat.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Kemudian, BPPRD menerbitkan eklame insidentil seperti spanduk, baliho, banner, poster, peragaan, umbul-umbul, film atau slide.

"Tadi, papan reklame ukuran 6 meter ke bawah di sini, kami temukan ada sekitar 19 buah, kami tertibkan semuanya," katanya.

BACA JUGA:  Dokter: Pajak Rokok Bisa Dijadikan Sumber Penangangan Kanker

Penyisiran terhadap reklame tidak berizin dan sesuai aturan ini, kata Marzul, akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Hal ini, supaya penerimaan daerah dari sumber pajak semakin meningkat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya