Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa? - GenPI.co KEPRI
Tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, BPPRD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang menertibkan reklame di tepi jalan. Foto: tanjungpinangkota.go.id.

Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjung pinang, Said Alvie mengatakan penertiban ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame.

Di 2022 ini, target PAD dari sektor pajak reklame senilai Rp3,174 miliar. Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari sektor reklame per 8 April 2022 sudah mencapai 16,24 persen.

Dia optimistis sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

"Kami terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame,” ujarnya. (*)

 

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya