GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), terus berupaya memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi yang ada.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame untuk pembangunan di Kota Tanjung Pinang.
Wali Kota Tanjung Pinang Rahma, mengatakan untuk mewujudkan itu maka pihaknya akan melakukan penertiban terhadap konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin.
Penertiban itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tanjung Pinang," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Jumat (18/2).
Dia menjelaskan, penertiban itu juga dibarengi dengan penataan estetika wajah Kota Tanjung Pinang yang merupakan ibukota Provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.
"Reklame yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena penertiban ini selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame," kata dia.
Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.