Terungkap, 225 Konstruksi Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin

Terungkap, 225 Konstruksi Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjungpinang Rahma ikut menertibkan konstruksi reklame di Tanjungpinang yang tak berizin. Foto: Diskominfo Tanjungpinang.

GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan penertiban konstruksi reklame. Terungkap sebanyak 225 konstruksi reklame tak berizin.

Puluhan Satpol PP menyegel media untuk promosi tersebut. Wali Kota Tanjungpinang Rahma juga ikut turun mengawasi pertiban, Selasa (6/9).

Setelah dicopot, di tempat reklame itu lalu dipasang informasi bertuliskan "Konstruksi ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dilarang memasang konten/iklan, segera urus perizinan".

BACA JUGA:  Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, penertiban ini sudah dimulai dari beberapa bulan lalu.

"Mulai dari izin usaha ini, serta pemasangan titik papan reklame tidak memiliki izin. Makanya kami lakukan tindakan agar pengusaha segara mengurus izinnya," ucap Yani.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Penertiban dilakukan, mulai dari kawasan Ganet atau jalan yang mengarah ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kemudian dilanjutkan ke kilometer 9 sampai ke jalan kilometer 8 atas dekat bundaran mengarah ke Dompak.

BACA JUGA:  Seluruh Anggota Satpol PP di Tanjung Pinang Tes Urine, Ada Apa?

Rahma mengatakan penertiban ini merupakan komitmen dalam menegakkan aturan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah menjadi ketentuan dari setiap papan reklame.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya