Pengawasan Verifikasi Syarat Peserta Pemilu di Kepri Diperketat

Pengawasan Verifikasi Syarat Peserta Pemilu di Kepri Diperketat - GenPI.co KEPRI
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan. Foto: ANTARA/Nikolas Panama.

GenPI.co Kepri - Pengawasan verifikasi syarat peserta Pemilu di Kepri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri diperketat.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan pengawasan yang dilakukan saat ini adalah verifikasi administrasi.

"Pengawasan dilakukan mulai 16 -29 Agustus 2022," ujarnya, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  3 Nama Staf Bawaslu Kepri Dicatut Jadi Anggota Partai

Indrawan mengatakan verifikasi administrasi ini adalah tahapan yang rawan sengketa.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat tiga bentuk temuan yang terjadi di setiap kabupaten dan kota di Kepri, yakni KTP anggota parpol tidak sesuai dengan tempat atau daerah kepengurusan partai.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Sebut kampanye di Medsos Rawan Konflik, Alasannya?

Kemudian identitas ganda di internal parpol dan eksternal parpol, serta orang yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai.

"Temuan itu telah disampaikan kepada jajaran KPU Kepri untuk segera diperbaiki," ujarnya.

BACA JUGA:  Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka

Indrawan mengatakan KPU Kepri telah melakukan verifikasi syarat administasi calon peserta pemilu sesuai ketentuan yang belaku dan transparan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya