GenPI.co Kepri - Tiga nama staf Bawaslu Kepri ketahuan dicatut jadi anggota partai politik. Tidak hanya satu, terdapat 3 partai yang mencatut nama tersebut.
Pencatutan itu diketahui saat Bawaslu Kepri melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.
"Sejak 16 Agustus 2022 kami melakukan pengawasan terhadap verifikasi syarat calon peserta pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Said Abdullah Dahlawi, Senin (22/8).
BACA JUGA: Bawaslu Kepri Sebut kampanye di Medsos Rawan Konflik, Alasannya?
Tidak hanya satu partai, Said mengatakan ada tiga partai politik yang melakukan pencatutan nama staf Bawaslu tersebut.
"Dua partai lama dan satu partai baru," kata Said.
BACA JUGA: Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka
Tiga identitas staf Bawaslu Kepri yang dicatut tersebut merupakan staf pegawai non-PNS yang bertugas di Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Said enggan menyebutkan tiga nama partai tersebut, termasuk nama tiga staf Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut sebagai anggota partai.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024
Pihaknya sudah melaporkan permasalahan itu ke Bawaslu RI, dan memiliki klarifikasi kepada pengurus partai terkait.