GenPI.co Kepri - Rekrutmen Panitia Seleksi (Pansel) anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dibuka. Perekrutan ini dilakukan langsung oleh Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan Bawaslu RI baru-baru ini mengumumkan pembentukan calon anggota panitia seleksi untuk tingkat provinsi, salah satunya Kepri.
"Penetapan anggota panitia seleksi Bawaslu tingkat provinsi merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujarnya, Jumat (6/5).
Jumlah anggota panitia seleksi yang ditetapkan sebanyak lima orang. Bagi warga Kepri yang memenuhi persyaratan menjadi anggota panitia seleksi dapat mengajukan surat lamaran, yang dilengkapi dengan persyaratan.
Syarat khusus calon pansel Bawaslu Kepri di antaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi tim kampanye kandidat tertentu pada pemilu, tidak mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu, dan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.
Lamaran yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Bawaslu RI atau melalui surat elektronik dengan alamat sdmpembentukan2022@gmail.com, paling lama 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
"Ada 25 provinsi yang dibentuk panitia seleksi, salah satunya Kepri. Masing-masing provinsi memiliki lima anggota panitia seleksi," ujarnya.
Indrawan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini untuk kepentingan memilih tiga dari lima anggota Bawaslu Kepri.
Masa jabatan tiga anggota Bawaslu Kepri yakni Idris, Rosnawati, Muhamad Sjahri Papene berakhir pada September 2022.
Sementara itu masa jabatannya dan Said Dahlawi berakhir pada akhir Juli 2023. (ant/*).
BACA JUGA: Jabatan Bawaslu Kepri Akan Berakhir, Siap-siap Bakal Ada Seleksi
Video heboh hari ini: