GenPI.co Kepri - Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan masa jabatan tiga rekan kerjanya memang akan berakhir. Tepatnya pada September 2022.
Ketiganya yaitu Muhammad Sjahri Papene, Idris dan Rosnawati. Namun, masa jabatannya masih akan berakhir tahun depan.
“Sementara masa jabatan saya dan Pak Said Abdullah Dahlawi berakhir pada 25 Juli 2023,” kata dia, Sabtu (26/2).
BACA JUGA: Kepri Jadi Tuan Rumah HKG PKK Nasional 2022, Begini Persiapannya
Masa jabatanya dan Said Abdullah tidak sama dengan ketiga rekan kerjanya karena mereka mulai bekerja tidak di waktu yang sama.
Sebelum tahun 2018, jumlah anggota Bawaslu tingkat provinsi, termasuk Kepri hanya tiga orang saja.
BACA JUGA: Batam Penyumbang Terbesar Sampah di Kepri, Segini Jumlahnya
Namun, kemudian ada penambahan dua anggota Bawaslu tingkat provinsi, Penambahan itu berdasarkan UU Nomor 17 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Melalui lima anggota tim seleksi yang ditetapkan, pada April 2018 dilaksanakan penyeleksian untuk menambah dua komisioner Bawaslu.
BACA JUGA: Ansar Ngadu ke Menko Perekonomian, Kepri Kekurangan Reagen
Mengingat tiga orang anggota Bawaslu masa jabatannya akan selesai, Indrawan mengatakan nantinya akan ada seleksi untuk memilih dan menetapkan tiga anggota Bawaslu Kepr periode 2022-2027 mulai Mei 2022.