GenPI.co Kepri - Polisi dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus judi online yang dikendalikan dari salah satu hotel di Batam.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan kasus itu diungkap pada 17 Agustus 2022.
“Sebanyak 7 orang diduga pelaku telah kami tangkap,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8).
BACA JUGA: Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka
Tujuh orang itu berinisial V sebagai pengawas, RP,RA,RA,ABM,H dan AS sebagai customer service.
“Mereka ditangkap di dua kamar di salah satu hotel di Batam,” kata Jefri.
BACA JUGA: Judi Si Jie Singapore Digerebek Polisi, Penjual dan Pembeli Diangkut
Selain judi online yang dikendalikan dari hotel, Ditrekrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus judi konvensioanl jenis sie jie (tebak angka).
Judi si jie itu diungkap pada 16 Agustus di daerah Pasar Jodoh, Nagoya, Batam. Dua pelaku berinisial R sebagai penjual dan J sebagai pembeli ditangkap.
BACA JUGA: Polisi Incar Judi Online, Operator dan CS Website Joyotogel Dibekuk
Kemudian pada 17 Agustus, Ditreskrimum kembali mengungkap kasus judi si jie di Pasar Jodoh.