Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka

Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka - GenPI.co KEPRI
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman konferensi pers pengungkapan 15 kasus judi di Kepri dan 55 tersangka dalam kurun waktu satu minggu. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Polda Kepri obak-abrik perjudian, dalam seminggu ungkap 15 kasus dan 55 tersangka. Kasus yang diungkap terdiri dari judi online maupun judi konvensional.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan komitmen Polda Kepri memberantas perjudian di Kepri dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi.

“Dari 15 kasus yang diungkap terdiri dari 8 kasus judi konvensional,dan 7 kasus judi online,” kata Aris, dalam konferensi pers, Senin (22/8) di Mapolda Kepri.

BACA JUGA:  Judi Si Jie Singapore Digerebek Polisi, Penjual dan Pembeli Diangkut

Dari 8 kasus judi konvensional itu rinciannya, judi si jie 3 kasus di wilayah Polda Kepri 2 kasus dan Polresta Barelang 1 kasus, judi gelper 3 kasus di wilayah Polresta Barelang.

Kemudian kartu song 1 kasus di wilayah Polresta Barelang dan judi kartu remi 1 kasus di wilayah Polres Bintan.

BACA JUGA:  Polisi Incar Judi Online, Operator dan CS Website Joyotogel Dibekuk

Sedangkan 7 kasus online yang diungkap rinciannya 1 kasus website judi diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, 1 website judi diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri.

1 kasus apliksi higgs domino diungkap Polresta Barelang, 1 kasus si jie online oleh Polresta Tanjungpinang, 2 kasus si jie dan togel online oleh Polres Karimun, dan 1 kasus si jie online oleh Polres Lingga.

BACA JUGA:  Judi Gelpar dan Togel digerebek, Pemilik dan Pemain Diangkut Polisi

“Total kami menangkap 55 tersangka,” kata Aris.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya