“Tiga pelaku ditangkap. Modusnya mereka memsan melalui handphone lalu dicatat pada buku semua transaksi perjudian si jie ini,” kata Jefri.
“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Serta undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun. (*)
BACA JUGA: Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka
Tonton Video viral berikut: