Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam

Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam - GenPI.co KEPRI
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose memimpin konferensi pengungkapan pabrik sabu di Batam. Para tersangka turut dihadirkan, Kamis (21/7). Foto: Humas BNNP Kepri.

Dari mulut keduanya didapatkan keterangan ada satu orang lagi yag membawa 2 kilogram sabu hasil dari pabrik tersebut.

Satu orang itu, As (WNI) akhirnya ditemukan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 no 41, Belian, Batam.

Dari tangan As polisi mengamankan sabu dalam bentuk cairan ungu, yang masih memerlukan pembersihan.

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Ketiga tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Ms (WNA Malaysia) berperan sebagai peracik sabu. Ms ini merupakan mantan polisi Malaysia atau PDRM (Polis Diraja Malaysia).

Dial ah yang membawa bahan dan alat-alat langsung dari Malaysia untuk membuat sabu di Batam.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Sita 21,2 Kg Sabu dari 5 Kurir di 2 Kabupaten

Sedangkan Ns dan As, adalah orang yang membantu Ms dalam memproduksi sabu tersebut.

Petrus mengatakan, dari keterangan para pelaku, sabu tersebut telah diedarkan ke Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong

Atas perbuatannya ketiga orang ini dijerat menggunakan pasal pasal 114 ayat dua, 112 ayat dua, pasal 113 ayat dua Jo pasal 132 ayat satu dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya