GenPI.co Kepri - Polisi dalam hal ini Satresnarkoba Porlesta Barelang menggerebek Kampung Aceh, Kota Batam. Polisi mengungkap jual beli sabu yang sekaligus menyewakan bong (alat penghisap sabu).
Pengungkapan kasus itu disebutkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5).
“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, bersama tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis sabu,” ujarnya.
BACA JUGA: 53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku
Para pelaku yang terkait dalam jual beli sabu ini berinisial AP (41) sebagai penjual dan para pemakai yang berinisial ME (54), Inisial J (18), AS (29) dan TH (47).
Saat digeledah, polisi menemuan 5 paket sabu yang dibungkus plastik transparan dengan masing-masing beratnya 2,22 gram.
BACA JUGA: BNNP Kepri Amankan 11,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari 2 Orang
“Sabu tersebut siap untuk diedarkan di Kota Batam khususnya di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk,” kata Nugroho.
Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 20 batang pemantik api, 22 alat hisap sabu (bong), 1 buah staples, 2 gunting, 1 ponsel dan uang tunai Rp419 ribu.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjual beberapa paket sabu termasuk menyewakan bong. Satu alat bong disewakan seharga Rp10 ribu, sedangkan untuk 1 gram sabu harganya Rp1.500.000.