Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia - GenPI.co KEPRI
Polresta Barelang konfrensi pers terkait penangkapan kurir narkoba yang membawa 31,5 kilogram sabu dari Malaysia. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Polisi ringkus kurir narkoba yang membawa 31,5 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap polisi. Sabu itu disembunyikan di speedboat dan diantarkannya sendirian

Kuriri berinisial EH (40) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan selain mengamankan pelaku, dalam speed boat yang dikemudikannya, polisi berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu asal Malaysia.

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dalam jumlah besar," kata Nugroho kepada GenPi.co Kepri Selasa (19/4).

Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut. Kemudian berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

“Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK," sebutnya.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat.

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

"Setelah kami periksa, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang," kata dia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya