Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara - GenPI.co KEPRI
Duit Rp4,3 miliar dari pencucian uang kasus narkoba terpidana Ellen disita negara. Foto: ANTARA/HO-Kejari Tanjung Pinang

GenPI.co Kepri - Duit Rp4,3 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba disita negara. Kasus ini terjadi di Kota Tanjung Pinang, Kepri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menyita dana itu dari terpidana kasus narkoba Ellen.

"Penyitaan dana tersebut dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen dalam kasus TPPU yang sudah berkekuatan tetap," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang Bambang Heri Purwanto, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

Heri Purwanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.

Penyitaan tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

Dalam putusan itu terpidana Ellen dijatui hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terpidana, yaitu bergerak di bidang kontraktor dan tambang," katanya.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

Ellen terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya